Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Bab 2 Norma dalam Kehidupanku Kurikulum Merdeka
PY Damoti. Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Bab 2 Norma dalam Kehidupanku Kurikulum Merdeka. Dalam pembelajaran ini, kita akan belajar mengenai berbagai norma, seperti norma agama, kesusilaan, kesopanan, hukum dan kebiasaan, serta bagaimana pentingnya mematuhi norma-norma tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik tentang norma-norma ini, kita dapat menjadi individu yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif dalam masyarakat.
Norma dalam Kehidupanku |
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Bab 2 Norma dalam Kehidupanku Kurikulum Merdeka
A. Norma dalam Kehidupan Masyarakat
1. Hakikat Norma
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat.
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
2. Norma-norma yang Berlaku pada Masyarakat, Bangsa dan Negara
a. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Peraturan hidup yang diciptakan ini harus diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut, seperti Alquran bagi agama Islam, Alkitab bagi agama Kristen/Katolik, Tripitaka bagi agama Buddha, Weda bagi agama Hindu.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda.
Norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1) Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
3) Aturan bersifat memaksa.
4) Sanksi bersifat tegas.
5) Aturan berisi perintah dan larangan.
6) Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.
3. Kebiasaan dan Adat istiadat
Selain norma-norma di atas, di dalam masyarakat juga terdapat sejumlah kebiasaan dan adat istiadat. Setiap individu tentu memiliki perilaku-perilaku tertentu yang menyenangkan sehingga dilakukan setiap hari. Perbuatan atau perilaku yang kita lakukan secara berulang-ulang dan menjadi pola hidup seperti itulah yang disebut kebiasaan. Beberapa contoh kebiasaan dalam masyarakat yang diikuti oleh warganya, antara lain:
a. Kebiasaan untuk menerima atau memberi sesuatu dengan tangan kanan.
b. Umat Islam memiliki kebiasaan untuk menggunakan sarung dan kopiah saat menjalankan ibadah.
c. Kebiasaan untuk mengunjungi kerabat yang lebih tua di hari raya keagamaan.
4. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat. Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
Adat istiadat yang tertulis adalah piagam-plagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat), peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali).
Adat istiadat yang tidak tertulis adalah upacara ngaben (Bali), sesajen (Jawa), dan selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang (Sunda).
B. Perilaku Sesuai Norma dalam Masyarakat
Pelaksanaan norma harus selaras dan dilandasi oleh nilai ketuhanan karena secara moral perbuatan kita dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
1. Norma Agama
Kehidupan beragama di Indonesia diatur dalam sila pertama Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan dan negara memberikan jaminan kepada tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Untuk itu dalam kehidupan beragama harus saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama. Tidak dibenarkan memaksakan agama kepada orang lain yang sudah beragama. Toleransi antarumat beragama harus selalu dikembangkan, sehingga keharmonisan dalam masyarakat akan tetap terjaga dengan baik. Beberapa contoh norma agama dalam kehiupan sehari-hari, antara lain:
a. Berdoa ketika sebelum dan sesudah belajar.
b. Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.
c. Merayakan hari besar agama.
d. Saling menghormati dan menghargai perbedaan agama.
2. Norma Kesusilaan
Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya. Beberapa contoh perilaku sesuai norma kesusilaan dalam kehiupan sehari-hari, antara lain:
a. Selalu berlaku jujur kepada siapapun
b. Tidak sombong
c. Tidak iri kepada orang lain
d. Berbuat baik kepada siapapun.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dengan orang lain. Beberapa contoh perilaku sesuai norma kesopanan dalam kehiupan sehari-hari, antara lain:
a. Berbicara dengan sopan
b. Memberi salam jika bertamu
c. Berpamitan jika ingin berangkat ke sekolah
d. Berpakaian dengan sopan, dan lain-lain.
4. Norma Hukum
Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Beberapa contoh perilaku sesuai norma hukum dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
a. Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak.
b. Seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal akan diberi sanksi yang sudah berlaku.
c. Setiap orang menaati rambu lalu lintas.
5. Norma Kebiasaan
Penerapan norma kebiasaan dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut.
a. Mengucapkan terimakasih saat menerima sesuatu dari orang lain.
b. Menerima sesuatu dengan tangan kanan.
c. Mengucapkan kata "permisi" saat melintas di antara orang yang sedang berkumpul.
C. Hak dan Kewajibanku sebagai Anak, Peserta Didik dan Anggota Masyarakat
Hak adalah sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang jika telah melakukan serangkaian kegiatan. Hak bisa dimiliki setelah melaksanakan kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mendapatkan hak.
Hak dan kewajiban harus seimbang. Ini maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak tetapi tidak mau melakukan kewajiban.
1. Hak dan Kewajiban Anak di Rumah
Ada beberapa hak yang harus anak dapatkan ketika berada di rumah, antara lain sebagai berikut:
a. Mendapatkan makanan dan minuman
b. Mendapatkan perlindungan dan keamanan
c. Mendapatkan kasih sayang
Kewajiban yang perlu dilakukan anak di rumah cukup beragam bentuknya. Kewajiban ini ditanamkan dari orang tua kepada anaknya, sehingga nantinya anak dengan kesadarannya melaksanakan kewajiban tanpa berat hati. Berikut beberapa bentuknya:
a. Membersihkan rumah
b. Membantu orang tua
c. Melaksanakan aturan keluarga
2. Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah
Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang melaksanakan pengajaran kepada siswa atau murid dengan guru. Setiap anak yang menempuh pendidikan di sekolah perlu mendapatkan hak anak di sekolah. Berikut hak anak di lingkungan sekolah, antara lain:
a. Siswa berhak menerima ilmu pengetahuan dari guru
b. Menggunakan fasilitas sekolah
c. Mendapatkan perlindungan dan aman dari pihak sekolah
Kewajiban anak di sekolah, sebagai berkut:
a. Menaati tata tertib sekolah
b. Hadir tepat waktu atau memberi keterangan jika tidak bisa hadir
c. Mengikuti jam pelajaran dan kegiatan sekolah
3. Hak dan Kewajiban Anak di Lingkungan Masyarakat
Hak di lingkungan masyarakat, antara lain:
a. Memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat di lingkungan sekitar.
b. Memperoleh rasa aman dan nyaman dalam kehidupan dengan tetangga dan lingkungan sekitar.
c. Mendapatkan kedudukan yang sama dalam masyarakat.
Kewajiban di lingkungan masyarakat, antara lain:
a. Menjaga kebersamaan dan kerukunan hidup dalam bermasyarakat.
b. Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dalam masyarakat.
c. Menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
4. Perbedaan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Masyarakat
Hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat.
Kewajiban warga masyarakat adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.
Tanggung jawab sebagai warga masyarakat adalah tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan seseorang dalam kedudukannya sebagai warga masyarakat.
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Bab 2 Norma dalam Kehidupanku Kurikulum Merdeka [PDF]
DownloadDemikian Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Bab 2 Norma dalam Kehidupanku Kurikulum Merdeka.
Semoga bermanfaat
Referensi:
Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka
M, Lutfi. 2023. Pendidikan Pancasila untuk SD/MI Kelas 5. Jombang: CV. Wahana Karya.
Yuk, dukung terus perkembangan blog pendidikan ini!
Donasi atau Traktir Kopi
Post a Comment for "Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Bab 2 Norma dalam Kehidupanku Kurikulum Merdeka"